Ada yg tau tentang SOPA/PIPA gak ???
SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta.
Yang masuk sini pasti bertanya-tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.
SOPA (Stop Online Piracy Act)
dan PIPA (Protec IP Act) adalah
undang-undang yang diajukan
tahun lalu oleh senator dan
pejabat tinggi AS dengan tujuan
untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video,
musik, software dan semua
barang digital dari pembajakan.
SOPA dan PIPA mengatur
bagaimana dunia maya
seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya.
Namun, undang-undang ini
tidak sesederhana itu, banyak
hal dari undang-undang ini akan
mengubah cara kerja internet
saat ini. (cmiiw)
contoh:
~ video lipsing di youtube
~ jualan cd film / games Online
dan ilegal
~ ngaplot rekaman konser ke
youtube (kek gini, misalkan kita abis nonton konser trus kita
rekam konser tsb pake hapoe
kita, trus kita uplod ke youtube
hasil rekaman kita tadi, MAKA
bisa saja si manajemen band yg
konser itu nuntuk kita dan pihak youtube).
~ sharing software di mediafire
~ dsb
kalo kaya gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial
- entertainment bakal kena
blokir semua.
secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan).
DAMPAKNYA DI INDONESIATentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka
pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka
ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat),
sehingga pengguna tidak bisa
membuka lagi situs kesayangannya.
Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain.
TETAPI, jika ada yang
menggunakan server-server di
Amerika Serikat untuk hosting
website, tentunya konten-
konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana.
Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan
internet di Indonesia. Namun,
bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan
service-service sosial media
seperti Multiply, Facebook,
Google, Twitter, YouTube, dan
lain-lain; kebanyakan website-
website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA.
Penggunaan internet bisa
dipastikan akan berubah jika
SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang
menyimpan konten-konten,
parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak
lebih luas dari sekedar
pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka
penyedia jasa layanan internet
(ISP) diwajibkan memblokir
akses ke situs tersebut.
"Mulai dari diri sendiri gan, hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik". ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA. ayo gan, kita pasti bisa. ingat sebelum
24 JANUARI 2012"Beberapa web besar yang
menaggapi akan rancangan
keputusan yang kontroversial
tsb :
[You must be registered and logged in to see this link.]dan masih bnyak lagi.
[You must be registered and logged in to see this link.]